UAS MPTH 2019 dilakukan sebagai tahapan akhir dalam tata cara praktek penelitian mini terkait pokok bahasan seputar lingkup kajian ilmu Al-Qur'an dan Tafsir, di mana proposalnya diserahkan lebih dulu sebagai tugas UTS. Mahasiswa diberikan waktu maksimal 8-12 pekan untuk membuat MAKALAH sepanjang 3.000 kata sebagai laporan hasil penelitian yang dipresentasikan di hadapan dosen pengampu yang waktunya disesuaikan kemudian.
|
|